PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU BANTEN
Keterbukaan informasi publik saat ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh lembaga publik, karena dengan adanya Undang–Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 menandakan bahwa pemerintah serius dalam membangun transparansi informasi yang dapat diakses oleh semua warga negara Indonesia.
Melalui semangat keterbukaan informasi publik, Bawaslu Provinsi Banten membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Banten dengan surat keputusan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Banten nomor : 023-KEP Tahun 2016 Tanggal 30 Mei 2016 tentang Pembentukan TIM Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten.
PPID berharap peran serta masyarakat dalam mendorong transparansi dapat dijaga dan berjalan dengan baik, sehingga akan terbentuk alur komunikasi yang baik antara lembaga Bawaslu, seluruh stakeholder dan masyarakat pada umumnya.
HAK ANDA UNTUK TAHU! Adalah motto yang menjadi prioritas pelayanan PPID, dan berupaya untuk memberikan pelayanan secara cepat dan tepat waktu, serta memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana. Selain itu masyarakat pengguna informasi juga dituntut untuk menggunakan informasi tersebut secara cerdas dan bertanggung jawab.
UUD 1945 (Pasal 18 F)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
UU No. 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hal ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tulisan atau dalam bentuk cetakan atau media lainnya sesuai dengan pilihannya.
UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi;
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang bisa diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
VISI
- Mewujudkan Bawaslu Provinsi Banten yang terbuka dan informatif dalam pengelolaan informasi publik
MISI
- Mengelola informasi publik yang mudah diakses oleh publik
- Memberikan pelayanan informasi yang tersedia dengan cepat dan bertanggung jawab
- Mendokumentasikan data informasi publik dalam format digital
- Menyajikan data informasi publik yang lengkap dan komprehensif
- Memasyarakatkan Bawaslu Banten